Sunday, December 20, 2009

TUGAS PTP IRIGASI PERTANIAN

INTRODUCTION

Pertanian atau Agriculture merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan bagaimana memproduksi makanan atau barang melalui kegiatan pertanian dan kehutanan. Salah satu dari tujuan teknik pertanian yaitu untuk menjaga suatu produk pertanian agar kualitasnya sama antara pasca panen dengan pra panen. Sehingga dibutuhkan perbaikan lahan dengan cara perbaikan kondisi fisik dan termal tanah, perbaikan kondisi biologi dalam tanah serta penerapan irigasi yang tepat. Tujuan lain dari teknik pertanian yaitu untuk menerapkan prinsip-prinsip teknologi dan daya. Hal ini berarti bahwa dalam teknik pertanian mengambil aspek teknologi dalam mengembangkan tanaman.
Dalam setiap kegiatan pertanian pasti diperlukan suatu sistem saluran yang mendukung dalam pendistribusian air agar bahan pertanian tersebut tidak mati. Sistem ini disebut irigasi. Irigasi merupakan suatu ilmu yang memanfaatkan air untuk tanaman mulai dari tumbuh sampai masa panen. Irigasi ini termasuk dalam bangunan pertanian atau farm structure. Bangunan pertanian merupakan sarana pendukung dalam proses kegiatan pertanian. Dengan perbedaan-perbedaan kebutuhan tanaman terhadap air maka memang diperlukan suatu system irigasi ini. Maksud irigasi ialah untuk mencukupi kebutuhan air guna pertanian dan tujuan irigasi tergantung dari kebutuhan untuk apa irigasi itu akan diperlukannya. Jika pada suatu lahan pertanian didapatkan bahwa kekurangan atau kelebihan akan air maka irigasi berguna untuk memberikan suatu control terhadap keluar masuknya air pada lahan. Maksud dari irigasi tersebut antara lain :
a. Membasahi tanah
b. Merabuk
c. Mengatur suhu (temperatur) tanah
d. Menghindari gangguan dalam tanah
e. Kolmatase
f. Membersihkan air kotoran
g. Mempertinggi air tanah.


PEMBAHASAN

Air tersebut diambil dari sumbernya, dibawa melalui saluran, dibagikan kepada tanaman yang memerlukan secara teratur, dan setelah air tersebut terpakai, kemudian dibuang melalui saluran pembuang menuju sungai kembali. Ketersediaan sumber air irigasi sangat penting. Salah satu upaya mencari potensi sumber air irigasi adalah dengan melakukan deteksi air bawah permukaan (groundwater) melalui pemetaan karakteristik air bawah tanah. Cara ini dapat memberikan informasi mengenai sebaran, volume dan kedalaman sumber air untuk mengembangkan irigasi suplemen. Irigasi merupakan usaha untuk mendatangkan air dengan membuat bangunan dan jaringan berupa saluran - saluran untuk mengalirkan air guna keperluan pertanian, membagi-bagikan air ke sawah-sawah atau ladang-ladang dengan cara yang teratur dan membuang air yang tidak diperlukannya lagi, setelah air itu digunakan dengan sebaik-baiknya.
Irigasi dikehendaki dalam situasi:
(a) bila jumlah curah hujan lebih kecil dari pada kebutuhan tanaman,
(b) bila jumlah curah hujan mencukupi tetapi distribusi dari curah hujan tidak bersamaan dengan waktu yang dikehendaki tanaman.
Point (a) menyatakan bahwa jika air yang dibutuhkan tanaman sangat banyak, namun air yang berasal dari hujan tersebut tidak mencukupi kebutuhan dari tanaman. Tugas dari sistem irigasi yaitu untuk mengatur debit air yang dibutuhkan oleh tanaman pada saat air sangat terbatas bagi pertumbuhan tanaman. Sehingga pemanfaatannya harus efisien. Jumlah air irigasi yang diberikan ditetapkan berdasarkan kebutuhan tanaman, kemampuan tanah memegang air, serta sarana irigasi yang tersedia.
Pada poin (b), irigasi digunakan jika air yang dibutuhkan untuk tanaman terlalu banyak. Fungsi irigasi di sini sebagai pengatur debit air agar air tidak terlalu banyak atau sedikit.
Keragaman jenis tumbuh-tumbuhan karena adanya pengaruh iklim yang kompleks, selain butuh air, tanaman membutuhkan tempat untuk tumbuh yaitu tanah. Tanah yang baik untuk usaha pertanian adalah tanah yang mudah diolah, dan produktivitas tinggi. Sedangkan komposisi tanah untuk kepentingan pertanian berupa tanah mineral dengan kandungan bahan organik (humus) dan tentu saja unsur air dan udara ada pada komposisi tanah tersebut.
Irigasi sangat dibutuhkan dalam rangka melakukan proses pertanian. Produksi tanaman pertanian juga dapat dipengaruhi oleh irigasi. Contohnya pada produksi jagung di Lamuru, Sumba Timur. Daerah ini merupakan daerah yang mempunyai curah hujan yang minim (<1000 mm) dengan penyebaran hujan yang sangat pendek. Hal ini mempengaruhi budidaya pertanian yang dilakukan oleh masyarakat Lamuru. Oleh sebab itu, sistem irigasi diperlukan untuk mengontrol jumlah air yang dibutuhkan tanaman dengan jumlah yang terbatas.


KESIMPULAN

Oleh karena itu ilmu irigasi sangat penting untuk membuat petani atau rakyat sekitarnya dapat memanfaatkan sumber air yang ada, sehingga petani dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Adapun manfaat yang dapat kita ambil dari irigasi adalah:
1.Sistem dapat menjamin sepenuhnya persediaan air untuk tanaman.
2.Sistem dapat menjamin waktu panen pada saat musim kering.
3.Menjaga suhu tanah agar tetap dingin.
4.Mencuci garam – garam yang berada dalam tanah.
5.Memperkecil resiko rembesan air tanah.
6.Agar tanah lebih mudah dikerjakan pada waktu membajak.


REFERENSI
www.wikipedia.com
www.suaramedia.com
http://www.trubus-online.co.id
http://mekanisasi.litbang.deptan.go.id/irigasi Diakses 17 Des 2009 pukul 16.27


Created by: Ardy, Amme & Zay

Friday, December 11, 2009

Sekadar Pemberitahuan

Temen2 Harap baca dengan seksama pesan inicoba pahami dengan baik... ini penting disebarluaskan ke teman2 muslim yang lain bukan ancamannya tetapi kabarnya.. yang sangat pentingWallahu'alam bishawab...> >> > ========KESAKSIAN AYI T.. NURHAYATI=== =====> > Assalamu'alaikum wr. wb> >> > Ketiga kalinya sudah saya menerima Email Berita dari> > Masjid Nabawi ini. > > Pada saat menerima Email 'Berita dari Masjid Nabawi' yang> > pertama> > (kira-kira 2 tahun yll) saya tidak begitu merespon> > Surattersebut, dan> > memang tidak ada kejadian luar biasa terjadi. Hanya pernah> > terjadi sekeluarga mengalami sakit yang sama silih berganti, dan itu terjadi hingga 2 - 3 kali.(saya pikir ach sakit flue biasa......)Kemudian Berita dari Masjid Nabawi yang ke 2, saya terima sekitar Akhir tahun 2002 (tepatnya lupa) melalui sebuah milist dan kembali saya tidak merespon dengan baik email tersebut, bahkan justru mengkritisi Berita Dari Masjid Nabawi tersebut ; bahwa percaya kepada surat tersebut bisa menjadi syirik karena baik dan buruk kejadian yang kita alami ada ditangan Allah SWT.Kejadian aneh pertama terjadi : Adaorang yang mengumpat-umpat membaca coment saya tersebut.... . ......... Dalam hati timbul tanda tanya : 'Wah hebat juga tuh Surat , baru dikomentari gitu aja udah diumpat dan diomeli orang yang nggak dikenal..... ...' Dan beberapa waktu kemudian musibah finansial menimpa saya, saya kehilangan beberapa pekerjaan..dalam hati saya ragu, apakah ini seperti yang disebutkan dalam Berita dari Masjid Nabawi tsb, yakni :'Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang surat ini, dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat dicintai dan disayanginya'Dan malam ini saya menerima kembali Berita dari Masjid Nabawi yang ke 3.Saya coba baca dengan seksama berita tsb. Bagus juga isiberitanya, mengajak kepada kebaikan dan menjauhi kemungkaran. .. Kenapa tidak saya coba untuk sampaikan kepada yang lain? Yang jelas merupakan amal yang baik telah m enyampaikan berita ajakan kepada kebaikan, selebihnya Wallahualam.......Allah- lah yang mengetahui segala kejadian...Semoga Berkah dan Rahmat Allah SWT senantiasa berlimpah kepada kita semua.BERITA DARI MASJID NABAWI.....BERITA PENTING...BERITA UNTUK UMMAT ISLAM DISELURUH DUNIA.SURAT INI DATANGNYA DARI SYECKH ACHMAD DI SAUDI ARABIA :'AKU BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN NABI MUHAMMADSAW' WASIAT UNTUK SELURUH UMMAT ISLAM DARI SYECKH ACHMAD SEORANG PENJAGA MAKAM RASULULLAH DI MADINAH, YAITU DI MESJID NABAWI SAUDI ARABIA .Pada malam tatkala hamba membaca Al'Quran di makamRasulullah, dan Hamba sampai tertidur, lalu hamba bermimpi. Didalam mimpi hamba bertemu dengan Rasulullah SAW, dan beliau berkata, 'didalam 60.000 orang yang meninggal dunia, diantara bilangan itu tidak ada seorangpun yang mati beriman, dikarenakan :1. Seorang istri tidak lagi mendengar kata-kata suaminya2. Orang yang kaya yang mampu, tidak lagi melambangkan atau menimbangkan rasa belas kasih kepada orang-orang miskin.3. Sudah banyak yang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat dantidak menunaikan ibadah haji, padahal mereka-mereka ini mampu melaksanakan.4. Oleh sebab itu wahai Syechk Achmad engkau sabdakan kepada semua ummat manusia di dunia supaya berbuat kebajikan dan menyembah kepada Allah SWT.Demikian pesan Rasulullah kepada hamba, Maka berdasarkan pesan Rasulullah tersebut dan oleh karenanya hamba berpesan kepada segenap Ummat Islam di dunia :- Bersalawatlah kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW.- Janganlah bermalas-malasan untuk mengerjakan sholat 5 ( lima )waktu.- Bershadaqoh dan berzakatlah dengan segera, santuni anak - anak yatim piatu.- Berpuasalah di bulan ramadhan serta kalau mampu tunaikan segera ibadah haji.PERHATIAN :Bagi siapa saja yang membaca surat ini hendaklah menyalin/mengcopynya untuk disampaikan orang-orang lain yang beriman kepada hari penghabisan/ kiamat.Hari kiamat akan segera tiba dan batu bintang akan terbit, Al'Quran akan hilang dan matahari akan dekat diatas kepala, saat itulah manusia akan panik. Itulah akibat dari kelakuan mereka yang selalu menuruti hawa nafsu dalam jiwa.Dan Barang siapa yang menyebarkan suratini sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan disebarkan kepada teman-teman/ rekan-rekan anda atau Masyarakat Islam sekitarnya, maka percayalah anda akan memperoleh setelah dua minggu kemudian. Telah terbukti pada seorang pengusaha diBandung , setelah membaca dan menyalinnya juga menyebarkan sebanyak 20 (dua puluh) lembar, maka dalam jangka waktu 2 (dua) minggu kemudian, dia mendapat keuntungan yang sangat luar biasa besarnya.Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuangsuratini, Dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatuharta/benda yang sangat dicintai dan disayanginya. Perlu diingat kalau kita sengaja tidak memberitahukan suratini kepada orang lain, maka tunggulah saatnya nasib apa yang akan anda alami, dan jangan menyesalapabila mendapat bencana secara tiba-tiba atau kerugian yang sangat besar.Sebaliknya, jika Anda segera menyalin/mengcopyny a dan menyebarkannya kepada orang lain, maka anda akan mendapatkan keuntungan besar atau rezeki yang tiada disangka-sangka.Surat ini ditulis S.T. STAVIA sejak itu surat ini menjelajahdan mengelilingi dunia, dan pada akhirnya sampai kepada Anda.Percayalah beberapa hari lagi sesuatu akan datang kepada Anda dankeluarga Anda,KEJADIAN-KEJADIAN YANG TELAH TERBUKTI !1. Tn. Mustafa mantan menteri Nasabah Malaysia ,dipecatdari jabatannya karena beliau lupa setelah menerima suratini, tidakmenyebarkannya, kemudian beliau ingat suratini, lalu beliau menyalinnyadan Menyebarkannya sebanyak 20 lembar. Beberapa lama kemudianbeliau dilantik kembali menjadi menteri Kabinet.2. Tn. Gojali mantan menteri Malaysia telah menerima surat ini,kemudian beliau menyalinnya sebanyak 20 lembar danmenyebarkannya dan beberapa hari kemudian beliau mendapat keuntungan yang luar biasa besarnya... Dengan adanya kejadian-kejadian tersebut diatas sebagai bukti, untuk itu saya sarankan agar Anda tidak merahasiakannya, dan anda segeralah menyebarkannya untuk teman-teman atau rekan-rekan Anda.Tunggu kabar baik dalam waktu dua minggu setelah Andamenyebarkan surat ini. Allah SWT akan meridho'i niat baik Anda, selamatbertugasdan berkarya.Salam,PENJAGA MAKAM RASULULLAH SAW

Wednesday, December 9, 2009

MAKALAH P. AGAMA ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN


1.1Latar Belakang
Seiring arus globalisasi dan perkembangan zaman yang maju. Tingkat kecerdasan manusia yang tinggi dan canggihnya teknologi yang mereka ciptakan serta penyebaran informasi yang begitu pesat, tanpa menyadari dahulu mereka berasal dari mana? Dengan ini tersadari benar bahwa manusia telah melupakan asal-usul dari mereka atau lebih mungkin juga tak pernah mengingat nama Allah SWT, Tuhan yang menciptakan manusia dari tanah.
Penulisan ini lebih difokuskan membahas asal-usul manusia. Makhluk yang paling sempurna karena dibekali otak untuk berfikir dan hati untuk merasakan apa yang dialaminya. Sekaligus sebagai khalifah di bumi, merawat, menjaga dan mencintai bumi. Namun terkadang manusia menjadi makhluk yang paling serakah, menghalalkan segala cara demi sesuap nasi, mengorbankan harga dirinya untuk kepuasan nafsu belaka, menduakan Allah SWT dengan yang lain dan sebagainya yang di mata Tuhan mereka tak pantas melankah di atas shurga-Nya.
Bertaubatlah wahai manusia sebelum ajal menjemputnmu dan neraka tiada lain tempatmu diakhirat kelak. “Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu, jagalah Allah niscaya Dia akan selalu berada di hadapanmu. Jika kamu meminta, mintalah kepada Allah jika kamu memohon pertolongan, mohon pertolong kepada Allah. Ketahuilah sesungguhnya jika sebuah umat berkumpul untuk mendatangkan manfaat kepadamu atas sesuatu, mereka tidak akan dapat memberikan manfaat sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan bagimu dan jika mereka berkumpul untuk mencelakakanmu kecuali kecelakaan yang telah Allah tetapkan bagimu. Pena telah diangkat dan lembaran telah kering.” (Riwayat Turmuzi).



1.2Tujuan
Tujuan penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
Mengetahui asal-usul kejadian manusia
Mengambil hikmah dari proses kejadian manusia diciptakan
Mengetahui fungsi dan tugas-tugas manusia
1.3Rumusan Masalah
Manusia millenium (sekarang) adalah manusia penyempurnaan dari manusia pertama yaitu Nabi Adam AS. Daya pikir dan tingkat perasanya tentu lebih berkembang. Namun yang menjadi tanda tanya besar adalah apakah mereka tahu mengapa manusia diciptakan? Dan buat apa manusia dijadikan khalifah di bumi dengan segala kesempurnaannya?
Manusia hanya mengetahui urusan di duniawi dan menghiraukan masalah akhirat kelak nanti yang bakal menjadi tempat yang kekal abadi. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta menyadari diri masing-masing merupakan cara mengetahui makna mengapa kita diciptakan.


BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN

2.1 Teori Asal-Usul Manusia
Manusia diciptakan oleh Allah SWT dalam tingkatan yang paling sempurna dari makhluk-makhluk yang lainnya. Sejak awal manusia diciptakan hingga sekarang yang tentunya manusia sendiri perlu mengkaji mengapa manusia perlu diciptakan, bagaimana proses penciptaannya dan buat apa manusia diciptakan untuk menghuni bumi ini.
Para ahli banyak mengemukakan pendapatnya tentang asal-usul manusia terjadi, hingga tak jarang menimbulkan perdebatan yang alot dalam kasus ini. Keyakinan Islam sebagai umat beragama tentunya itulah sebagai pedoman dalam mengilhami berasal dari manakah manusia itu.

2.1.1 Teori Asal-Usul Manusia Menurut Darwin
Seorang ahli zoologi, bernama Charles Robert darwin (1809-1882) mengatakan bahwa: ”Suatu benda (bahan) mengalami perubahan dari yang tidak sempurna menuju kepada kesempurnaan.” Dalam teori tersebut mengacu pada asal-usul manusia sehingga ia berpendapat bahwa manusia sekarang ini adalah hasil yang paling sempurna dari perkembangan tersebut secara teratur oleh hukum-hukum mekanik seperti halnya tumbuhan dan hewan. Pengertian terus berkembang bahwa manusia yang sekarang ada ini merupakan hasil evolusi dari kera-kera besar (manusia kera bejalan tegak) selama bertahun-tahun dan telah mencapai bentuk yang paling sempurna. Hingga sekarang teori tersebut masih dikenal dengan sebutan “Teori Evolusi”. Tetapi hal ini Darwin merasa kebingungan karena ada beberapa jenis tumbuhan yang mengalami evolusi dan tetap dalam keadaan seperti semula. Walaupun pernyataan Darwin dalam bukunya yang berjudul “The Origin of Species” dapat dikatakan sukses besar karena membahas masalah yang menyangkut asal-usul manusia, namun hal ini hanyalah bersifat dugaan belaka. Hal ini diantaranya merupakan kelemahan teori yang ada dengan kenyataan tidak dapat dibuktikan.

2.1.2 Teori Asal-Usul Manusia Menurut Islam
Umat manusia yang mengakui dan menyakini rukun iman yang enam, maka akuilah bahwa Al-Qur’an adalah satu-satunya literatur yang paling benar dan bersifat global bagi ilmu pengetahuan.
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib...” (QS Al-Baqarah: 2-3)
Dengan memperhatikan ayat tersebut maka seharusnya tidak perlu berkecil hati menghadapi orang-orang yang menyangkal kebenaran keterangan mengenai asal-usul manusia. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki unsur utama yang dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu iman kepada yang ghaib. Ini sebenarnya tampak pula dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh mereka dalam menguraikan masalah tersebut yaitu selalu diawali dengan kata kemungkinan, diperkirakan, dsb. Jadi, sebenarnya para ilmuwan ragu dengan apa yang mereka nyatakan.
Proses kejadian manusia menurut Islam melalui beberapa peringkat dengan merujuk kepada kepada beberapa ayat yang bersesuaian.
1. Peringkat Sari Pati Tanah
Pada peringkat ini didapati bahwa Allah SWT melakukan beberapa penyaringan debu tanah. Firman Allah: “Kemudian Kami telah menciptakan manusia dari suatu sari pati (berasal) dari tanah.” (QS. Al-Mu’minun (23):12)
2. Peringkat Tanah Melekat
Pada peringkat ini dikenali sebagai tanah melekat. Sebagaimana firman Allah: “...Sesungguhnya Kami telah menciptakan mereka dari tanah liat.” (QS. Ash-Sofat:11).
Sebagaimana diketahui tanah liat pada dasarnya mempunyai sifat melekat. Al-Qurtubiyy menguraikan bahwa pada peringkat ini keadaan tanah melekat atau menempel diantara satu sama lain. Manakala selepas itu tanah ini akan menjadi tanah yang keras.
3. Peringkat Tanah Berbau
Peringkat ini adalah dengan merujuk kepada firman Allah yang bermaksud: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk.” (QS. Al-Hijr:26)
4. Peringkat Tanah Keras
Perkataan ini tidak sempurna jika perumpamaannya tidak dijelaskan bersama yaitu yang membawa arti seperti tembikar. Maka jelas bahwa pada peringkat ini dari aspek fisikalnya manusia yang ingin diciptakan oleh Allah SWT berada dalam keadaan yang keras seperti sifat tembikar.
Sebagaimana firman Allah SWT yang bermaksud: “Dia mencipta manusia dari tanah kering seperti tembikar.” (QS. Ar-Rahman:14)
5. Peringkat Peniupan Roh
Peringkat yang kelima ini menunjukkan proses penciptaan manusia pertama (Adam) dari aspek spiritual. Dalam Surat Al-Hijr ayat 39: “Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya dan telah meniupkan kedalamnya ruh (ciptaan)Ku, maka tunduklah kamu kepada-Nya dengan bersujud.”

2.2 Manusia Sebagai Khalifatullah
Fungsi dan kedudukan manusia di dunia ini adalah sebagai khalifah di bumi. Tujuan penciptaan manusia di atas dunia ini adalah untuk beribadah. Sedangkan tujuan hidup manusia di dunia ini adalah untuk mendapatkan kesenangan dunia dan ketenangan akhirat. Jadi, manusia di atas bumi ini adalah sebagai khalifah, yang diciptakan oleh Allah dalam rangka untuk beribadah kepada-Nya, yang ibadah itu adalah untuk mencapai kesenangan di dunia dan ketenangan di akhirat.
Apa yang harus dilakukan oleh khalifatullah itu di bumi? Dan bagaimanakah manusia melaksanakan ibadah-ibadah tersebut? Serta bagaimanakah manusia bisa mencapai kesenangan dunia dan ketenangan akhirat tersebut? Banyak sekali ayat yang menjelaskan mengenai tiga pandangan ini kepada manusia. Antara lain seperti disebutkan pada Surah Al-Baqarah ayat 30:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui“. (Q.S. Al-Baqarah: 30)
Khalifah adalah seseorang yang diberi tugas sebagai pelaksana dari tugas-tugas yang telah ditentukan. Jika manusia sebagai khalifatullah di bumi, maka ia memiliki tugas-tugas tertentu sesuai dengan tugas-tugas yang telah digariskan oleh Allah selama manusia itu berada di bumi sebagai khalifatullah.
Jika kita menyadari diri kita sebagai khalifah Allah, sebenarnya tidak ada satu manusia pun di atas dunia ini yang tidak mempunyai “kedudukan” ataupun “jabatan”. Jabatan-jabatan lain yang bersifat keduniaan sebenarnya merupakan penjabaran dari jabatan pokok sebagai khalifatullah. Jika seseorang menyadari bahwa jabatan keduniawiannya itu merupakan penjabaran dari jabatannya sebagai khalifatullah, maka tidak ada satu manusia pun yang akan menyelewengkan jabatannya. Sehingga tidak ada satu manusia pun yang akan melakukan penyimpangan-penyimpangan selama dia menjabat.
Jabatan manusia sebagai khalifah adalah amanat Allah. Jabatan-jabatan duniawi, misalkan yang diberikan oleh atasan kita, ataupun yang diberikan oleh sesama manusia, adalah merupakan amanah Allah, karena merupakan penjabaran dari khalifatullah. Sebagai khalifatullah, manusia harus bertindak sebagaimana Allah bertindak kepada semua makhluknya.
Pada hakikatnya, kita menjadi khalifatullah secara resmi adalah dimulai pada usia akil baligh sampai kita dipanggil kembali oleh Allah. Manusia diciptakan oleh Allah di atas dunia ini adalah untuk beribadah. Lantas, apakah manusia ketika berada di dalam rahim ibunya tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang hamba? Apakah janin yang berada di dalam rahim itu tidak beribadah?
Pada dasarnya, semua makhluk Allah di atas bumi ini beribadah menurut kondisinya. Paling tidak, ibadah mereka itu adalah bertasbih kepada Allah. Disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: Yushabbihu lillahi ma fissamawati wama fil ardh.
Bebatuan, pepohonan, gunung, dan sungai misalkan, semuanya beribadah kepada Allah dengan cara bertasbih. Dalam hal ini, janin yang berada di dalam rahim ibu beribadah sesuai dengan kondisinya, yaitu dengan cara bertasbih. Ketika Allah akan meniupkan roh ke dalam janin, maka Allah bertanya dulu kepada janin tersebut. Allah mengatakan “Aku akan meniupkan roh ke dalam dirimu. Tetapi jawab dahulu pertanyaan-Ku, baru Aku akan tiupkan roh itu ke dalam dirimu. Apakah engkau mengakui Aku sebagai Tuhanmu?” Lalu dijawab oleh janin tersebut, “Iya, aku mengakui Engkau sebagai Tuhanku.”
Dari sejak awal, ternyata manusia itu sebelum ada rohnya, atau pada saat rohnya akan ditiupkan, maka Allah menanyakan dahulu apakah si janin mau mengakui-Nya sebagai Tuhan. Jadi, janin tersebut beribadah menurut kondisinya, yaitu dengan bertasbih kepada Allah. Tidak ada makhluk Allah satupun yang tidak bertasbih kepada-Nya.
Manusia mulai melakukan penyimpangan dan pembangkangan terhadap Allah yaitu pada saat ia berusia akil baligh hingga akhir hayatnya. Tetapi, jika kita ingat fungsi kita sebagai khalifatullah, maka takkan ada manusia yang melakukan penyimpangan.
Makna sederhana dari khalifatullah adalah “pengganti Allah di bumi”. Setiap detik dari kehidupan kita ini harus diarahkan untuk beribadah kepada Allah, seperti ditegaskan oleh Allah di dalam firman-Nya: Wa ma khalaqtul jinna wal insa illa li ya’budu. Yang artinya, “Tidak Aku ciptakan manusia dan jin kecuali untuk menyembah kepada-Ku.”
Kalau begitu, sepanjang hayat kita sebenarnya adalah untuk beribadah kepada Allah. Dalam pandangan Islam, ibadah itu ada dua macam, yaitu: ibadah primer (ibadah mahdhah) dan ibadah sekunder (ibadah ghairu mahdhah). Ibadah mahdhah adalah ibadah yang langsung, sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah tidak langsung. Seseorang yang meninggalkan ibadah mahdhah, maka akan diberikan siksaan oleh Allah. Sedangkan bagi yang melaksanakannya, maka akan langsung diberikan ganjaran oleh Allah. Ibadah mahdhah antara lain: shalat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah semua aktifitas kita yang bukan merupakan ibadah mahdhah tersebut, antara lain: bekerja, masak, makan, dan menuntut ilmu.
Ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang paling banyak dilakukan dalam keseharian kita. Dalam kondisi tertentu, ibadah ghairu mahdhah harus didahulukan daripada ibadah mahdhah. Nabi mengatakan, jika kita akan shalat, sedangkan di depan kita sudah tersedia makanan, maka dahulukanlah untuk makan, kemudian barulah melakukan shalat. Hal ini dapat kita pahami, bahwa jika makanan sudah tersedia, lalu kita mendahulukan shalat, maka dikhawatirkan shalat yang kita lakukan tersebut menjadi tidak khusyu’, karena ketika shalat tersebut kita selalu mengingat makanan yang sudah tersedia tersebut, apalagi perut kita memang sedang lapar.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Manusia adalah makhluk berfikir yang dengan itu menjadikan dirinya ada. Manusia disebut juga makhluk yang suka bertanya (Prof. Dr. R. F. Beerling). Dengan berfikir dan bertanya, manusia menjelajahi pengembaraannya, mulai dari dirinya sendiri kemudian lingkungannya bahkan kemudian sampai pada hal-hal lain yang menyangkut asal mula atau mungkin akhir dari semua yang dilihatnya.
Proses kejadian manusia dibagi kedalam lima peringkat yaitu:
1. Peringkat saripati tanah
2. Peringkat tanah melekat
3. Peringkat tanah berbau
4. Peringkat tanah keras
5. Peringkat peniupan roh
Manusia juga dibebankan sebagai khalifatullah di bumi. Tugasnya adalah menjaga, merawat, dan melestarikan isi bumi demi kelangsungan hidup umat manusia. Selain itu harus mengabdi kepada sang Khaliq, dalam QS. Al-An’am ayat 162, Allah SWT berfirman: “Katakanlah, sesungguhnya shalatku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan pemelihara alam”.

3.2 Saran
Charles Robert Darwin (1809-1882) mengemukakan bahwa manusia yang ada sekarang ini merupakan hasil evolusi dari kera-kera besar (manusia kera berjalan tegak) selama bertahun-tahun dan telah mencapai bentuk paling sempurna. Pernyataan tersebut dibantah oleh Islam, Al-Qur’an tidak menggolongkan manusia ke dalam kelompok hewan sel;ama manusia mempergunakan akal dan karunia Tuhan lainnya.
“...Mereka (manusia) punya hati tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah), punya mata tetapi tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), punya telinga tetapi tidak mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka (manusia) yang seperti itu sama (martabatnya) dengan hewan bahkan lebih rendah ( lagi) dari binatang”. (QS. Al-A’raf ayat 179)
Perdebatan asal mula manusia masih akan terus berkembang. Namun, sebagai umat Islam haruslah mempercayai firman Allah dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Peningkatan kadar keimanan dan ketaqwaan adalah upaya umat (manusia) mengetahui asal mula dirinya berasal.
Jadi, jangan berfikir bahwa manusia lebih rendah dari binatang, karena manusia dibekali akal pikiran, kalbu, jiwa, dam raga yang lebih sempurna dari makhluk manapun.


DAFTAR PUSTAKA

http://al-hudaz.blogspot.com/2009/04/manusia-dan-agama-i.html/
http://alteronline.wordpress.com/2008/12/18/asal-usul-manusia-makalah-materi/
http://getjar.com/2009/hadis40/
Rahman, Abdul.2009.Pendidikan Agama Islam.Purwokerto:UNSOED.

Saturday, November 14, 2009

MAKALAH PKN

BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, makalah ini disusun untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang hak dan kewajiban warga negara.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangn filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis.

2.Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.Mengetahui arti hak, kewajiban dan warga negara
2.Mengetahui hak dan kewajiban warga negara
3.Mengetahui kenyataan mengenai hak dan kewajiban warga negara di Indonesia.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Warga Negara
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan.
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

2.1.1 Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

2.1.2 Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik Indonesia selama 5 (lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia.

2.1.3 Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

2.2 Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kita sendiri. Hak kodrati yang dimiliki oleh setiap manusia atas pemberian Tuhan YME merupakan hak asasi manusia (HAM).
Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban mempunyai keterkaitan yang kuat, salah satunya tidak dapat berjalan sendiri maupun dipisahkan. Karena akan menimbulkan kecemburuan sosial yang akan memicu berbagai masalah.
Maka dari itu hak dan kewajiban harus terus selalu beriringan, karena hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara adalah sama. Dan persamaan tersebut harus terus dijunjung tinggi.

2.2.1 Contoh Hak dan Kewajiban
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi:
a.Hak dan kewajiban dalam bidang politik
1.Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1.Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  2.Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
2.Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1.Hak berserikat dan berkumpul.
2.Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b.Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1.Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
1.Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d.Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1.Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5.Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.


BAB III
KONDISI SAAT INI

Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Mari kita katakan pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Mari kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Berbicara masalah hak, tentunya ada kewajiban yang harus kita laksanakan. Hak merupakan sesuatu yang diinginkan oleh semua orang. Hak merupakan sesuatu yang diinginkan oleh manusia , termasuk kita juga pasti menginginkan hak itu. Namun, jika kita menginginkan hak, maka kewajiban juga harus kita penuhi, jangan sampai kita menuntut hak sedangkan kewajiban kita abaikan. Sekarang ini banyak konflik yang terjadi di kalangan masyarakat, banyak sekali adua-aduan dari rakyat itu kini tidak ada. Misalnya:
1.Hak rakyat mendapat penghidupan yang layak dari pemerintah kini telah berkurang, buktinya saja banyak sekali orang-orang Indonesia yang tidak mempunyai pekerjaan, sehingga mereka hidup dalam ekonomi yang serba kekurangan. Padahal hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak sudah tercantum dalam UUD 45 yang disepakati
2.Kurangnya perhatian dari pemerintah masalah pendidikan, buktinya banyak anak yang harus putus sekolah dengan alasan ketidakmampuan mereka dalam membayar uang SPP, dalam hal ini yang dimaksud ialah anak-anak miskin, terlantar, jalanan.


BAB IV
PEMBAHASAN

Dilihat dari saat ini mengenai hak dan kewajiban , warga negara, perlu adanya tindak lanjut dari pemerintah. Dengan upaya-upaya signifikan, tentunya setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, pemerintah harus menyediakan lapangan kerja. Namun, lowongan pekerjaan harus dibarengi putra dengan kualitas dan kompetensi SDM-nya. Dan terjadilah timbal balik antara pemerintah dan warga negara. Dari segi pemerintahan, pemerintah memperhatikan pendidikan bagi warga negaranya dengan sarana dan prasaranya yang memadai. Dan dari warga negara itu sendiri, harus pandai memanfaatkan sarana dan prasarana tersebut.
Dari aspek sosial budaya, bisa kita ambil contoh pelaksanaan hak dan kewajiban di jalan raya. Pemerintah telah menyediakan jalan raya dan polisi lalu lintas dan kewajiban kita sebagai pengguna jalan raya.
Seperti yang kita ketahui di Indonesia banyak terjadi masalah pengangguran. Bahkan sekarang ini banyak sarjana yang nganggur. Hal ini disebabkan oleh tidak meratanya pengalokasian tenaga kerja. Kebanyakan orang ingin ditempatkan kerja di pulau Jawa, dibandingkan dengan pulau lain seperti Irian Jaya. Padahal di Irian Jaya masih membutuhkan banyak tenaga kerja untuk pengolahan sumber daya alamnya yang masih melimpah dan untuk pengembangan kualitas SDM-nya dibutuhkan tenaga pendidik. Jika pemerataan tanaga kerja tersebut telah tercapai, maka dapat menurunkan angka pengangguran di Indonesia, khusnya di pulau Jawa.
Negara Kesatuan republic Indonesia didirikan berdasarkan undang-undang dasar 1945 yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara dalam bentuk hak dan kewajiban negara terhadap warganya, hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya serta turut serta melindungi hak asasi manusia secara individual berdasarkan ketentuan Internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia, serta system kenegaraan yang digunakan.
Berdasarkan UUD 1945 Setelah amandemen ke-4, pemahaman hak dan kewajiban warga negara telah diamanatkan pada pasal-pasal sebagai berikut.
Pasal 26 tentang warga negara , pasal 27 tentang kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta hak dan kewajiban upaya pembelaan negara, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, pasal 29 tentang kemerdekaan memeluk agama, pasal 30 tentang hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan, pasal 32 tentang kebudayaan nasional Indonesia, pasal 33 tentang perekonomian nasional, pasal 34 tentang kesejahteraan sosial.


BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Hak merupakan unsur yang dimiliki oleh setiap masing-masing individu dan penggunaannya tergantung pemakainya. Hak berhubungan langsung dengan unsur kodrati yang dimiliki oleh setiap manusia atas pemberian dari Tuhan YME, yang dinamakan dengan hak asasi manusia (HAM).
Kewajiban ialah segala hal yang dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atas tugas yang diembannya. Kewajiban merupakan titik tolak penyeimbang atas unsur apa yang diinginkannya.
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia terangkum dalam UUD 1945 yang meliputi hak dan kewajiban dalam bidang Politik, Sosial Budaya, Hankam, Ekonomi. Hak dan kewajiban Warga negara dalam hidup bermasyarakat mengacu pada norma-norma dan nilai serta hokum adat yang berlaku.
Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan apalagi harus memilih salah satu saja yang akan dijalankan. Namun, masalah yang timbul akibat ketimpangannya hak dan kewajiban adalah ingin memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban, ini merupakan model dari orang yang banyak uang atau tajir.

5.2 Saran
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

http://gendoetblog.blogspot.com/2009/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara_02.html
http://id.wikipedia.org.wiki.Rakyat
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/12/21/hak-dan-kewajiban/
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara
Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma
Siswanto, Bambang, dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Purwokerto: UNSOED
LAPORAN KARYA TULIS © 2008 Template by:
SkinCorner