BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, makalah ini disusun untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang hak dan kewajiban warga negara.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangn filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis.
2.Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.Mengetahui arti hak, kewajiban dan warga negara
2.Mengetahui hak dan kewajiban warga negara
3.Mengetahui kenyataan mengenai hak dan kewajiban warga negara di Indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Warga Negara
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan.
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
2.1.1 Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
2.1.2 Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik Indonesia selama 5 (lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.1.3 Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
2.2 Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kita sendiri. Hak kodrati yang dimiliki oleh setiap manusia atas pemberian Tuhan YME merupakan hak asasi manusia (HAM).
Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban mempunyai keterkaitan yang kuat, salah satunya tidak dapat berjalan sendiri maupun dipisahkan. Karena akan menimbulkan kecemburuan sosial yang akan memicu berbagai masalah.
Maka dari itu hak dan kewajiban harus terus selalu beriringan, karena hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara adalah sama. Dan persamaan tersebut harus terus dijunjung tinggi.
2.2.1 Contoh Hak dan Kewajiban
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi:
a.Hak dan kewajiban dalam bidang politik
1.Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1.Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
2.Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1.Hak berserikat dan berkumpul.
2.Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b.Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1.Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
1.Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d.Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1.Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5.Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
BAB III
KONDISI SAAT INI
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Mari kita katakan pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Mari kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Berbicara masalah hak, tentunya ada kewajiban yang harus kita laksanakan. Hak merupakan sesuatu yang diinginkan oleh semua orang. Hak merupakan sesuatu yang diinginkan oleh manusia , termasuk kita juga pasti menginginkan hak itu. Namun, jika kita menginginkan hak, maka kewajiban juga harus kita penuhi, jangan sampai kita menuntut hak sedangkan kewajiban kita abaikan. Sekarang ini banyak konflik yang terjadi di kalangan masyarakat, banyak sekali adua-aduan dari rakyat itu kini tidak ada. Misalnya:
1.Hak rakyat mendapat penghidupan yang layak dari pemerintah kini telah berkurang, buktinya saja banyak sekali orang-orang Indonesia yang tidak mempunyai pekerjaan, sehingga mereka hidup dalam ekonomi yang serba kekurangan. Padahal hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak sudah tercantum dalam UUD 45 yang disepakati
2.Kurangnya perhatian dari pemerintah masalah pendidikan, buktinya banyak anak yang harus putus sekolah dengan alasan ketidakmampuan mereka dalam membayar uang SPP, dalam hal ini yang dimaksud ialah anak-anak miskin, terlantar, jalanan.
BAB IV
PEMBAHASAN
Dilihat dari saat ini mengenai hak dan kewajiban , warga negara, perlu adanya tindak lanjut dari pemerintah. Dengan upaya-upaya signifikan, tentunya setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, pemerintah harus menyediakan lapangan kerja. Namun, lowongan pekerjaan harus dibarengi putra dengan kualitas dan kompetensi SDM-nya. Dan terjadilah timbal balik antara pemerintah dan warga negara. Dari segi pemerintahan, pemerintah memperhatikan pendidikan bagi warga negaranya dengan sarana dan prasaranya yang memadai. Dan dari warga negara itu sendiri, harus pandai memanfaatkan sarana dan prasarana tersebut.
Dari aspek sosial budaya, bisa kita ambil contoh pelaksanaan hak dan kewajiban di jalan raya. Pemerintah telah menyediakan jalan raya dan polisi lalu lintas dan kewajiban kita sebagai pengguna jalan raya.
Seperti yang kita ketahui di Indonesia banyak terjadi masalah pengangguran. Bahkan sekarang ini banyak sarjana yang nganggur. Hal ini disebabkan oleh tidak meratanya pengalokasian tenaga kerja. Kebanyakan orang ingin ditempatkan kerja di pulau Jawa, dibandingkan dengan pulau lain seperti Irian Jaya. Padahal di Irian Jaya masih membutuhkan banyak tenaga kerja untuk pengolahan sumber daya alamnya yang masih melimpah dan untuk pengembangan kualitas SDM-nya dibutuhkan tenaga pendidik. Jika pemerataan tanaga kerja tersebut telah tercapai, maka dapat menurunkan angka pengangguran di Indonesia, khusnya di pulau Jawa.
Negara Kesatuan republic Indonesia didirikan berdasarkan undang-undang dasar 1945 yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara dalam bentuk hak dan kewajiban negara terhadap warganya, hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya serta turut serta melindungi hak asasi manusia secara individual berdasarkan ketentuan Internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia, serta system kenegaraan yang digunakan.
Berdasarkan UUD 1945 Setelah amandemen ke-4, pemahaman hak dan kewajiban warga negara telah diamanatkan pada pasal-pasal sebagai berikut.
Pasal 26 tentang warga negara , pasal 27 tentang kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta hak dan kewajiban upaya pembelaan negara, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, pasal 29 tentang kemerdekaan memeluk agama, pasal 30 tentang hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan, pasal 32 tentang kebudayaan nasional Indonesia, pasal 33 tentang perekonomian nasional, pasal 34 tentang kesejahteraan sosial.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Hak merupakan unsur yang dimiliki oleh setiap masing-masing individu dan penggunaannya tergantung pemakainya. Hak berhubungan langsung dengan unsur kodrati yang dimiliki oleh setiap manusia atas pemberian dari Tuhan YME, yang dinamakan dengan hak asasi manusia (HAM).
Kewajiban ialah segala hal yang dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atas tugas yang diembannya. Kewajiban merupakan titik tolak penyeimbang atas unsur apa yang diinginkannya.
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia terangkum dalam UUD 1945 yang meliputi hak dan kewajiban dalam bidang Politik, Sosial Budaya, Hankam, Ekonomi. Hak dan kewajiban Warga negara dalam hidup bermasyarakat mengacu pada norma-norma dan nilai serta hokum adat yang berlaku.
Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan apalagi harus memilih salah satu saja yang akan dijalankan. Namun, masalah yang timbul akibat ketimpangannya hak dan kewajiban adalah ingin memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban, ini merupakan model dari orang yang banyak uang atau tajir.
5.2 Saran
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://gendoetblog.blogspot.com/2009/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara_02.html
http://id.wikipedia.org.wiki.Rakyat
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/12/21/hak-dan-kewajiban/
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara
Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma
Siswanto, Bambang, dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Purwokerto: UNSOED
About Me
Saturday, November 14, 2009
Subscribe to:
Posts (Atom)
Followers
Category
- info (1)
- IRIGASI (1)
- MAKALAH PKN (1)